IT Forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software. |
Hacking
Hacking berasal dari Bahasa Inggris hack yang berarti mengakses komputer secara ilegal (http://www.merriam-webster.com/dictionary/hack). Pelakunya disebut dengan hacker. Kegiatan hacking tidak semuanya merugikan, walaupun kenyataanya kegiatan hacking banyak yang menimbulkan kerugian. Contoh hacking yang tidak merugikan seperti apa yang dilakukan oleh Linus Trovald, ketika melakukan hack ke dalam sistem operasi minix (minimal unix). Dari kegiatan hackingnya tersebut terciptalah sistem operasi yang berkembang sampai sekarang, Linux. Konon katanya kata Linux diambilkan dari nama penemunya Linus. Namun, kegiatan hacking banyak juga yang merugikan diantaranya pemalsuan kartu kredit, pembobolan website, penyerangan ke sebuah website sehingga website tersebut tidak bisa diakses dan lain sebagainya. Kegiatan inilah, oleh para ahli IT disebut dengan cracker, kegiatan hacking yang merusak atau merigukan orang lain. Belakangan ini berkembang istilah dalam dunia hacking yaitu ethical hacking atau hacking yang beretika.Ethical hacking adalah tindakan hacking yang dilakukan atas izin dan atas sepengetahuan pemilik. |
Gallery
|